Magang 2 "Konsep dan Rasionalitas Pengembangan Kurikulum 2013"

Nama : Syarifah Amaliah Farhana

NIM : 11901201

Kelas : PAI 6H


Konsep dan Rasionalitas Pengembangan Kurikulum 2013

Pembelajaran kurikulum 2013 ditujukan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif, serta mampu berkontribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan berperadaban dunia. Pembelajaran kurikulum 2013 menjadi media menumbuhkembangkan berbagai kompetensi agar menjadi bekal bagi anak-anak Indonesia bersaing di kancah peradaban dunia. Kompetensi dimaksud sesuai Permendikbud No. 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan, yaitu:

Sikap

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

Pengetahuan

Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.

Keterampilan

Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri. 


 Pengembangan kurikulum 2013 perlu dilakukan karena berbagai hal berikut ini :

1. Tantangan Internal

Tantangan internal dalam pendidikan antara lain terkait dengan kondisi dan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada delapan (8) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Delapan SNP ini meliputi: Standar Pengelolaan, Standar Biaya, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Standar Kompetensi Lulusan. 

Dalam mencapai “Standar Pengelolaan” hal-hal yang dikembangkan diantaranya adalah Manajemen Berbasis Sekolah. Rehabilitasi gedung sekolah dan penyediaan laboratorium serta perpustakaan sekolah terus dilaksanakan agar setiap sekolah yang ada di Indonesia dapat mencapai “Standar Sarana-Prasarana” yang telah ditentukan. 

Dalam mencapai “Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan”, berbagai upaya yang dilakukan antara lain adalah peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru, pembayaran tunjangan sertifikasi, serta uji kompetensi dan pengukuran kinerja guru. “Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Standar Kompetensi Lulusan” merupakan standar yang terkait dengan kurikulum yang perlu secara terus menerus dikaji agar peserta didik dapat memiliki kompetensi yang telah ditetapkan. 


2. Tantangan Eksternal

Tantangan eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan masa depan, kompetensi(kemampuan) yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, serta berbagai fenomena negatif yang mengemuka. Tantangan masa depan antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. 

Kompetensi masa depan yang diperlukan dalam menghadapi arus globalisasi diantaranya berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan aspek moral dari suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggungjawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, dan kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal.

 Tantangan eksternal lainnya berupa fenomena negatif yang mengemuka antara lain terkait dengan masalah perkelahian pelajar, masalah narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam ujian, dan gejolak sosial (social unrest) di masyarakat.


3. Penyempurnaan Pola Pikir

Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masa depan hanya dapat terwujud apabila terjadi pergeseran atau perubahan pola pikir. Laporan BSNP tahun 2010 dengan judul Paradigma Pendidikan Nasional Abad XXI menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam menghadapi masa depan perlu dilakukan perubahan paradigma pembelajaran melalui pergeseran tata cara penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di dalam kelas atau lingkungan sekitar lembaga pendidikan tempat peserta didik menimba ilmu. Pergeseran itu meliputi proses pembelajaran sebagai berikut:

a. Dari berpusat pada guru menuju berpusat pada siswa, 

b. Dari satu arah menuju interaktif,

c. Dari isolasi menuju lingkungan jejaring, 

d. Dari pasif menuju aktif-menyelidiki,

e. Dari maya/abstrak menuju konteks dunia nyata, dan lain-lain.



4. Penguatan Tata Kelola Kurikulum

Penguatan tata kelola kurikulum diatur dengan mengacu pada UU 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 38 ayat (1) pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengatur bahwa “Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan pemerintah”. Selanjutnya ayat (2) pada pasal yang sama mengatur bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/ madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/ kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.

 Pada Kurikulum 2013, penyusunan kurikulum dimulai dengan menetapkan standar kompetensi lulusan berdasarkan kesiapan peserta didik, tujuan pendidikan nasional, dan kebutuhan. Setelah kompetensi ditetapkan, kemudian ditentukan kurikulumnya yang terdiri dari kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Satuan pendidikan dan guru tidak diberikan kewenangan menyusun silabus, tapi disusun pada tingkat nasional. 


5. Pendalaman dan Perluasan Materi

Berdasarkan analisis hasil PISA 2009, ditemukan bahwa dari 6 (enam) level kemampuan yang dirumuskan di dalam studi PISA, hampir semua peserta didik Indonesia hanya mampu menguasai pelajaran sampai level 3 (tiga) saja, sementara negara lain yang terlibat di dalam studi ini banyak yang mencapai level 4 (empat), 5 (lima), dan 6 (enam). Dengan keyakinan bahwa semua manusia diciptakan sama, interpretasi yang dapat disimpulkan dari hasil studi ini, hanya satu, yaitu yang kita ajarkan berbeda dengan tuntutan zaman.

Analisis hasil TIMSS tahun 2007 dan 2011 di bidang matematika dan IPA untuk peserta didik kelas 2 SMP juga menunjukkan hasil yang tidak jauh berbeda. Untuk bidang matematika, lebih dari 95% peserta didik Indonesia hanya mampu mencapai level menengah, sementara misalnya di Taiwan hampir 50% peserta didiknya mampu mencapai level tinggi dan advance. 

Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa yang diajarkan di Indonesia berbeda dengan apa yang diujikan atau yang distandarkan di tingkat internasional. Hasil analisis lebih jauh untuk studi TIMSS dan PIRLS menunjukkan bahwa soal-soal yang digunakan untuk mengukur kemampuan peserta didik dibagi menjadi empat (4) kategori, yaitu:

1) Low mengukur kemampuan sampai level knowing;

2) Intermediate mengukur kemampuan sampai level applying;

3) High mengukur kemampuan sampai level reasoning;

4) Advance mengukur kemampuan sampai level reasoning with incomplete information.


Dalam kaitan tersebut, perlu dilakukan langkah penguatan materi dengan mengevaluasi ulang ruang lingkup materi yang terdapat di dalam kurikulum dengan cara meniadakan materi yang tidak esensial atau tidak relevan bagi peserta didik, mempertahankan materi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dan menambahkan materi yang dianggap penting dalam perbandingan internasional. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Magang 2 "Merancang Media Pembelajaran PAI di Sekolah"

Magang 2 "Jenis-jenis Strategi Pembelajaran Aktif (SPA)" Part 1

Magang 2 "Model-Model Pembelajaran Kurikulum 2013" Part 2